Hindari donasi mengandung Riba dengan menggunakan Mayar
Penggalangan dana secara digital membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat atau Yayasan Sosial. Namun, hal ini menimbulkan masalah baru yaitu mengenai sumber dana yang digunakan sebagai donasi.
Pembayaran donasi menggunakan kartu kredit yang dihimpun melalui platform crowdfunding tentu saja menimbulkan peluang terjadinya riba bagi donatur, dan memungkinkan penerima donasi / muzakki menerima dana yang bersumber dari riba. Sebisa mungkin, hal ini dihindari oleh Lembaga Amil Zakat dan Yayasan Sosial yang berlatar belakang agama Islam. Namun sayangnya, hal ini tidak dapat dihindari pada platform crowdfunding yang ada.
Solusi dari Mayar.id
Dengan fitur pilihan metode pembayaran di mayar.id, kini Lembaga Amil Zakat / Yayasan Sosial dapat mengatur secara mandiri sumber dana yang akan diterima dari para donatur. Termasuk di dalamnya metode penerimaan pembayaran dari kartu kredit.
Lembaga Amil Zakat / Yayasan Sosial kini dapat mengaktifkan dan me-non-aktifkan metode pembayaran kartu kredit untuk menghindari riba dengan langkah-langkah sederhana di Mayar.id
Setelah akun mayar.id anda aktif, anda dapat masuk ke menu pengaturan, lalu masuk ke tab "metode pembayaran". Pada tab tersebut anda akan menemukan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia, anda juga bisa me-non-aktifkan salah satu atau beberapa metode pembayaran sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Mudah bukan?, dengan Mayar.id, Yayasan dan Lembaga Amil Zakat bisa berikhtiar lebih baik untuk menjamin dana donasi yang diterima jauh dari riba. Penggalangan dana akan menjadi lebih barokah dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.
Lalu, tunggu apalagi? segera bergabung dengan Mayar.id!